Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Sambungnya
Selasa, 24 Januari 2023 17:00
Reporter : Fitri Sekar Putri
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung. Dok Fitri Sekar.
BANDUNG -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, mengamankan pelaku berinisial MRS (30) yang diduga melakukan tindak pidana asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.
Penangkapan terhadap pelaku aksi bejat ini berawal dari laporan ibu kedua korban. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan menangkap pelaku.
Jajaran Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Dago, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan jika berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, MRS ini telah melakukan aksi keji terhadap kedua anak tirinya sejak tahun 2017.
"Pelaku ini mengancam dua anak tirinya, agar ikuti kemauannya," ungkap Aswin pada Selasa, 24 Januari 2023.
Aswin menuturkan jika MRS melakukan tindak asusila ketika istrinya sedang bekerja.
"Istrinya ini kerja sebagai wiraswasta," ujar Aswin.
Lebih parahnya, pelaku beberapa kali melakukan persetubuhan dengan dua anak tirinya di waktu yang bersamaan atau biasa dikenal dengan istilah threesome. Diketahui kedua korban ini masih berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan MRS mengaku jika dirinya nekad menyetubuhi anak tirinya sendiri akibat rasa sakit hati kepada istirnya yang pernah ketahuan tidur bersama pria lain.
"Saya sakit hati dengan istri saya," ujar MRS.
Akibat aksinya tersebut, MRS dijerat dengan dua pasal yang diantaranya yang pertama Pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU.
Lalu yang kedua, yakni Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.