Bantah Isu Pasal KUHP Baru Terkait Ferdy Sambo, Yasonna: Sudah Ada Sebelum Ini
Kamis, 16 Februari 2023 15:03
Reporter : Antara
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dok ant.
JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah isu mengenai keterkaitan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Adapun pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Yasonna mengungkapkan isu tersebut tidak masuk akal dan menegaskan pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)