Ahli Psikologi: Sambo Langgar Norma Guna Lindungi Diri
Rabu, 21 Desember 2022 21:57
Reporter : Antara
Ferdy Sambo. Dok ant.
JAKARTA -- Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menganggap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bisa melanggar norma dengan menggunakan kecerdasannya guna melindungi diri dari situasi yang terdesak.
Hal tersebut disampaikannya saat sidang lanjutan yang diadakan Rabu, 21 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya, dan masalah-masalahnya. Hal ini bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," katanya.
Dia menjelaskan mengenai pertimbangan-pertimbangan, keputusan, emosi, serta kepribadian Sambo dipengaruhi pula oleh budaya siri'na pace. Lebih lanjut, siri'na pace adalah filosofi hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang berarti menjaga harga diri serta kokoh dalam pendirian.
"Apabila kehormatan dia terganggu, dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, dan tidak berpikir panjang terhadap tindakannya," ujarnya.
Reni menyebutkan, saat keadaan normal, seseorang masih memiliki upaya yang rasional untuk mengendalikan diri. Tapi, dalam situasi tertentu, ada berbagai hal yang bisa mengganggu kondisi emosi serta harga dirinya.
"Ini yang kemudian (Ferdy Sambo) bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," ujarnya.
Menurutnya, Ferdy Sambo pun memiliki kecerdasan di atas rata-rata, mempunyai kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitas yang sangat baik.
"Secara umum, cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis serta pola kerjanya tekun. Motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya," lanjutnya.
Pada persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. (ant)