Yana Mulyana Setujui Raperda Tentang Bangunan dan Gedung
Jumat, 02 Desember 2022 04:38
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dok Rubby Jovan
BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung pada saat Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Desember 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang hadir pada saat Rapat Paripurna, ikut menyutujui perihal keputusan tersebut.
Yana berharap dengan keputusan yang sudah disetujui bersama ini, bisa dapat berdampak positif, khususnya bagi masyarakat Kota Bandung.
“Alhamdulillah, Raperda tentang bangunan gedung sudah disepakati jadi Perda. Semoga ini bisa menjadi manfaat positif bagi Kota Bandung,” ujar Yana saat ditemui usai Rapat Paripurna.
Lebih lanjut, Yana berharap Perda ini dibuat secara sederhana, agar masyarakat yang ingin mengurus perizinan gedung tidak merasa kebingungan.
"Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, Raperda ini harus memberikan manfaat, khususnya dalam proses pelayanan bisa cepat dan mudah, sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.
"Tujuan adanya Raperda ini selain dapat dipahami masyarakat, tapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta keringanan biaya dalam proses layanan pengurusan izin bangunan," kata Yana.