Warga Cilame Permai Adukan Dugaan Pelanggaran Pendirian TK Negeri Ngamprah, Pertanyakan Status Lahan PSU

Bagikan artikel:
DigoID, - Warga RW 19 Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bandung Barat terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pendirian TK Negeri Ngamprah.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Hikmat Maulana, Ketua Tim Penuntasan Tanah PSU RW 19 Perumahan Cilame Permai. Warga mempertanyakan dasar hukum berdirinya sekolah negeri itu karena diduga berdiri di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
"Pendirian TK Negeri Ngamprah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari warga maupun Ketua RW 19 Perumahan Cilame Permai," demikian isi surat pengaduan tersebut.
Hikmat menjelaskan, Perumahan Cilame Permai dibangun oleh Pusat Koperasi "A" Kodam III/Siliwangi pada 1990. Sejak awal, PSU perumahan disebut dikelola warga RW 19 berdasarkan penyerahan secara lisan yang kemudian diperkuat melalui surat Pusat Koperasi "A" Kodam III/Siliwangi tertanggal 22 Maret 2001.
Pada 1998, RW 19 menjalin kerja sama dengan Yayasan Pendidikan Nusantara untuk pembangunan dan pengelolaan taman kanak-kanak di atas lahan PSU seluas sekitar 500 meter persegi. Dalam perjanjian itu, pengelolaan diberikan selama 26 tahun dan berdirilah TK Bina Nusantara.
Namun, warga menyebut masa kerja sama tersebut telah berakhir pada 12 November 2024. Sesuai perjanjian, yayasan berkewajiban mengembalikan tanah beserta bangunan kepada RW 19. Hingga kini, pihak yayasan diklaim tidak dapat dihubungi.
Di saat bersamaan, warga mengetahui adanya perubahan identitas sekolah menjadi TK Negeri Ngamprah. Pergantian itu tercantum dalam papan nama sekolah yang memuat SK Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.569-DISDIK/2023 tentang pendirian TK Negeri Ngamprah.
Menurut Hikmat, pihak pengembang maupun Ketua RW 19 tidak pernah menyerahkan lahan PSU tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Warga juga menilai tidak ada perubahan signifikan di lokasi sekolah selain pergantian nama.
"TK Negeri Ngamprah hanya merupakan perubahan nama dari TK Bina Nusantara, tanpa adanya pembangunan fisik baru, penambahan fasilitas pendidikan, maupun perubahan tenaga pendidik," tulis warga dalam surat pengaduannya.
Melalui surat tersebut, warga meminta Bupati Bandung Barat memberikan penjelasan tertulis mengenai status tanah dan dasar hukum pendirian TK Negeri Ngamprah. Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap proses pendirian sekolah serta penerbitan SK bupati yang menjadi dasar pembentukan TK negeri tersebut.
Selain itu, warga mempertanyakan apakah pendirian TK Negeri Ngamprah telah memenuhi seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi, mulai dari penyediaan lahan, perizinan operasional, hingga penggunaan anggaran pemerintah.
"Kami memohon kepada Bapak Bupati Bandung Barat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pendirian TK Negeri Ngamprah serta proses penerbitan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.569-DISDIK/2023," kata Hikmat Maulana dalam surat yang ditandatangani pada 10 November 2025 tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait pengaduan yang dilayangkan warga RW 19 Perumahan Cilame Permai tersebut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





