digoNEWS

Tragis! Bocah 4 Tahun di Majalaya Tewas Terlindas Mobil Tetangga, Ibunya Histeris Minta Tolong

Jumat, 6 November 2026 pukul 16.03 WIB
62 views
Tragis! Bocah 4 Tahun di Majalaya Tewas Terlindas Mobil Tetangga, Ibunya Histeris Minta Tolong

Bagikan artikel:

DigoID, – Sore yang seharusnya menjadi waktu seorang ibu berkumpul dengan anaknya berubah menjadi tragedi. AMA, bocah berusia empat tahun di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil milik tetangganya sendiri, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Di tengah kepanikan, sang ibu, Endang Sari Hidayah, berusaha meminta pertolongan kepada sopir dan pemilik mobil. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak mendapat respons. Endang akhirnya menggendong anaknya yang sudah terkapar dan mencari pengendara motor untuk membawanya ke rumah sakit.

Nyawa AMA tak tertolong.

Sementara itu, Satlantas Polresta Bandung telah mengamankan sopir mobil berinisial H, 49 tahun. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah sopir tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa nahas itu terjadi beberapa saat setelah Endang pulang bekerja. Ia mengaku sempat disambut AMA di lokasi kejadian. Endang bahkan sempat merekam anaknya sebelum masuk ke rumah.

Tak lama kemudian, ia menyuruh AMA masuk untuk mandi karena waktu sudah menjelang Magrib.

“Saya pulang dari desa setengah enam, kebetulan ada lembur LPJ dulu. Saya sempat disambut sama anak pas di TKP itu. Saya kamerain anak tuh, dia salam dulu sama saya, terus saya masuk ke rumah,” kata Endang.

Namun, suasana berubah dalam hitungan menit.

Endang mendengar suara benturan keras. Ketika bergegas keluar, ia mendapati anaknya berada di bawah kolong mobil, tepat di bagian roda belakang.

“Enggak lama saya diam, langsung ada suara benturan. Kedengeran sekali dan posisi anak sudah di bawah kolong mobil, ban belakang,” tuturnya.

Endang mengaku sopir mobil sempat keluar dan melihat dirinya bersama AMA. Namun, menurut Endang, sopir itu kemudian mengikuti pemilik mobil, Haji Ruli, menuju rumahnya.

Dalam kondisi panik, Endang berusaha meminta bantuan.

“Pak Haji, tolongin dong, Pak Haji. Ini anak saya gimana, Pak Haji?” katanya menirukan permintaannya.

Namun, Endang mengaku tidak mendapat pertolongan seperti yang diharapkannya.

Ia bahkan sempat menggedor pintu mobil dengan keras. Karena tidak mendapat respons, Endang akhirnya mengambil anaknya dari kolong kendaraan dan mencari bantuan untuk membawanya ke rumah sakit.

Seorang pengendara sepeda motor kemudian mengantarkan Endang dan Aldiza ke RSUD Majalaya.

Namun, kondisi AMA sudah kritis. Endang menduga anaknya telah meninggal dunia ketika berada dalam pelukannya.

“Pas di ban mobil di TKP juga sudah kejang-kejang. Saya langsung ambil anak saya, langsung nyari yang bisa nganterin ke RS. Tapi ya takdir lain mungkin, pas di dekapan saya kayaknya juga sudah enggak ada (nyawa), enggak respons anaknya,” ujarnya.

Satlantas Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Robby Rachman mengatakan, sopir mobil berinisial H, 49 tahun, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.

“Setelah kejadian itu, kami dari Satlantas telah melakukan olah TKP. Setelah itu juga kami mengamankan pengendara mobil tersebut berinisial H, 49 tahun, dan kami juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang,” kata Robby.

Meski telah diamankan, sopir tersebut masih berstatus saksi. Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan para saksi.

“Status yang diamankan masih saksi, karena kami masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi juga mendalami keterangan Endang yang menyebut sopir tidak merespons setelah kecelakaan.

Robby mengatakan, keterangan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

“Ibu korban sempat mengatakan sopir tidak menggubris setelah kejadian. Itu akan menjadi bahan keterangan untuk nanti di dalam perkara, untuk jadi pertimbangan menaikkan status saksi tersebut menjadi tersangka atau tidak,” katanya.

Penyidik masih mendalami bagaimana kecelakaan terjadi, termasuk kondisi kendaraan dan tindakan pengemudi setelah insiden.

Jika penyidikan membuktikan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia, sopir dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penentuan status hukum sopir masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Di Desa Biru, kecelakaan tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga AMA.

Bagi Endang, tragedi itu terjadi begitu cepat. Ia baru saja pulang bekerja, sempat disambut anaknya, lalu menyuruhnya masuk rumah untuk mandi.

Beberapa saat kemudian, suara benturan keras mengubah sore itu menjadi hari paling memilukan bagi keluarganya.

Kini, penyidikan polisi masih berjalan. Sementara keluarga AMA harus menerima kenyataan bahwa bocah empat tahun itu tak akan kembali.