Kapolresta Bandung Turun Tangan, PTPN dan APP Sepakat Redam Ketegangan

Bagikan artikel:
DigoID, - Ketegangan antara ribuan pekerja perkebunan teh PTPN I Regional 2 Malabar dan kelompok Aliansi Petani Pangalengan (APP) di Blok Babakan Tirtasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, akhirnya dimediasi. Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto turun langsung mempertemukan kedua pihak setelah muncul persoalan klaim lahan yang berujung ketegangan di lapangan.
Perselisihan dipicu rencana pembangunan madrasah sekaligus pos sekretariat organisasi oleh kelompok masyarakat di atas lahan perkebunan yang diklaim PTPN masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Di tengah perbedaan klaim tersebut, ribuan pekerja perkebunan turun ke lokasi, Jumat (6/11/2026), untuk memprotes dugaan penyerobotan lahan.
PTPN bersikukuh lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan. Sementara APP mengklaim memiliki data bahwa masa berlaku HGU telah berakhir.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Kapolresta Bandung bersama Sekda Kabupaten Bandung, Camat Pangalengan, Kapolsek, Danramil, dan BPN memfasilitasi pertemuan di Kantor Kecamatan Pangalengan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada PTPN maupun kelompok petani. Aparat hadir untuk menjaga keamanan dan memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Intinya sama, salah satunya adalah bagaimana kita menjaga wilayah Pangalengan, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, itu tetap kondusif,” kata Tri.
Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar kedua pihak sama-sama menahan diri dan tidak memperbesar persoalan di lapangan.
“Jadi sama-sama menghargai, solidnya semua, solusinya untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Tri mengingatkan, perbedaan klaim kepemilikan lahan tidak boleh menjadi alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan sepihak.
Ia meminta setiap persoalan yang muncul dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai aturan.
“Jadi aturan hukum tetap ditegakkan. Nanti setiap kejadian dilaporkan kepada kita dari pihak kepolisian, jangan main hakim sendiri. Semuanya ada aturan hukum,” tegasnya.
Tri juga menegaskan, kepolisian tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, penentuan status lahan harus mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak maupun tekanan di lapangan.
“Kepolisian itu bukan mendukung siapa salah, siapa yang betul, tidak. Kita hanya melakukan penegakan hukum,” katanya.
Ia memastikan Polresta Bandung akan terus mengawal situasi di Pangalengan untuk mencegah munculnya konflik susulan.
“Artinya Polresta Bandung juga akan mengawal terus, insyaallah. Saya yakin tadi kesepakatan kita sudah bersama-sama disepakati oleh kedua belah pihak untuk sama-sama menjaga dan sama-sama untuk bersaudara,” ujarnya.
Tri mengapresiasi APP, Serikat Petani Pasundan (SPP), PTPN, pemerintah daerah, serta BPN yang bersedia hadir dalam mediasi.
Ia berharap kesepakatan menjaga kondusivitas tidak berhenti pada pertemuan tersebut, tetapi benar-benar dijalankan oleh semua pihak.
Meski ketegangan berhasil diredam, persoalan utama mengenai status lahan Blok Cipicung belum sepenuhnya selesai.
PTPN Malabar tetap mengklaim lahan masih memiliki HGU, sedangkan APP menyatakan masa berlaku hak tersebut telah berakhir.
Perbedaan klaim inilah yang menjadi dasar perselisihan pembangunan madrasah di lokasi perkebunan.
Kapolresta Bandung menegaskan, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pihak terkait.
Dengan kesepakatan mediasi tersebut, kedua pihak diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu bentrokan baru.
Polresta Bandung pun memastikan akan terus mengawal situasi agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat Pangalengan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






