Taufik Hidayat Segera Diadili, Diduga Siksa Kekasih hingga Kehilangan Penglihatan

Bagikan artikel:
DigoID, – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dengan tersangka Taufik Hidayat bin Tata masuk babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan Taufik beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Selasa (8/9/2026).
Perkara ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, Taufik diduga mengontrol kehidupan kekasihnya, mengurung korban, melakukan kekerasan fisik berulang hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan, serta memaksa hubungan seksual.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Setelah itu, Taufik langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan Taufik ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Nurmajayani.
Jaksa kini menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Baleendah. Jika proses administrasi berjalan sesuai rencana, perkara tersebut akan dilimpahkan dalam pekan ini.
"InsyaAllah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Nurmajayani.
Belum ada jadwal sidang karena perkara belum resmi dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal persidangan nantinya ditentukan setelah berkas diterima Pengadilan Negeri Baleendah.
"Kalau sudah dilimpah, mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Baleendah," katanya.
Berkenalan lewat aplikasi kencan
Kasus tersebut bermula dari hubungan Taufik dengan korban berinisial YTR. Keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi kencan daring pada Mei 2024.
Hubungan berlanjut hingga keduanya memutuskan tinggal bersama. Saat itu, Taufik disebut berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi YTR.
Namun, situasi berubah setelah keduanya hidup serumah.
Dalam berkas perkara, Taufik disebut mulai menunjukkan sikap posesif dan cemburu berlebihan. Korban diduga dipaksa berhenti bekerja dan ruang geraknya semakin dibatasi.
Telepon seluler korban disebut dilarang digunakan. Korban juga diduga beberapa kali dikunci di dalam kamar.
Yang lebih ekstrem, jendela kamar disebut dipaku sehingga korban tidak leluasa berinteraksi dengan orang di luar.
Selama menjalani hubungan tersebut, Taufik dan YTR tercatat berpindah tempat tinggal hingga enam kali.
Perpindahan itu ternyata tidak membuat kekerasan berhenti.
Di hampir setiap tempat tinggal, korban diduga kembali mengalami kekerasan fisik.
Helm hingga senjata tajam
Berdasarkan berkas perkara, kekerasan terhadap YTR dilakukan menggunakan berbagai benda. Di antaranya helm, senjata tajam dan benda keras lainnya.
Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius, terutama pada wajah dan area mata.
Dampaknya sangat berat. Korban disebut kehilangan penglihatan dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual.
Dalam berkas perkara, Taufik diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual berulang kali. Bahkan, tindakan tersebut disebut terjadi ketika korban masih mengalami luka parah.
Korban disebut tidak berani menolak.
Bukan karena menyetujui, melainkan karena takut kekerasan kembali terjadi dengan dampak yang lebih buruk. Trauma akibat kekerasan sebelumnya membuat korban berada dalam kondisi ketakutan.
Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari perkara pidana yang akan diuji di pengadilan.
Dijerat tiga ketentuan pidana
Jaksa menilai perkara tersebut memenuhi unsur sejumlah tindak pidana. Taufik diduga melanggar tiga ketentuan.
Pertama, Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan pelimpahan tahap dua, proses hukum perkara tersebut memasuki fase penuntutan.
Jaksa tidak lagi sekadar menerima hasil penyidikan. Selanjutnya, jaksa akan membawa perkara tersebut ke hadapan hakim melalui surat dakwaan.
Sidang tinggal menunggu pelimpahan
Nurmajayani memastikan perkara akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri Baleendah. Namun, ia belum bisa menyebutkan tanggal sidang karena pelimpahan perkara belum dilakukan.
"Belum, kan belum dilimpah," katanya.
Menurut dia, jaksa menargetkan pelimpahan dilakukan secepatnya pada pekan ini. Setelah perkara masuk ke pengadilan, barulah jadwal persidangan ditetapkan.
Sementara itu, Taufik tetap berstatus sebagai tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seluruh dugaan kekerasan, termasuk penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan dan dugaan pemaksaan hubungan seksual, nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Untuk saat ini, Taufik menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






