digoNEWS

Kredit Macet Jadi Korupsi? Kasus Hana Wijaya Buka Perdebatan Besar di Dunia Perbankan

Sabtu, 5 September 2026 pukul 16.59 WIB
211 views
Kredit Macet Jadi Korupsi? Kasus Hana Wijaya Buka Perdebatan Besar di Dunia Perbankan

Bagikan artikel:

Digo.id, — Haruskah seorang bankir dipenjara karena kredit macet? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah mantan Direktur Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ir. Hana Wijaya, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek Baggage Handling System (BHS) Bandara Internasional Yogyakarta.

Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan di ruang sidang, tetapi juga memantik diskusi luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam industri perbankan Indonesia.

Berawal dari Pembiayaan Proyek Bandara

Perkara bermula pada 2018 ketika Bank Jateng Syariah memberikan pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (PT SAP) untuk mengerjakan proyek sistem penanganan bagasi di Bandara Internasional Yogyakarta.

Dalam proses pembiayaan, bank disebut telah melakukan analisis kelayakan sesuai prosedur, termasuk penilaian prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition), analisis aspek hukum, penilaian jaminan, hingga perlindungan melalui asuransi penjaminan.

Namun perjalanan proyek tidak berjalan mulus. Pembayaran dari pemilik proyek mengalami keterlambatan, kemudian pandemi Covid-19 memperburuk kondisi usaha hingga pembiayaan berubah menjadi kredit macet.

Di titik inilah muncul dugaan korupsi yang kini diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Perdebatan: Kredit Macet Tidak Selalu Berarti Korupsi

Banyak kalangan perbankan menilai kredit macet merupakan risiko yang memang melekat dalam aktivitas pembiayaan. Dalam praktik bisnis, kegagalan proyek, perubahan kondisi ekonomi, hingga force majeure dapat menyebabkan debitur gagal memenuhi kewajibannya.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah setiap kerugian yang dialami bank otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perdebatan tersebut semakin menguat setelah sejumlah pejabat dari regulator dan aparat penegak hukum menyampaikan pandangan mengenai Business Judgement Rule (BJR).

Business Judgement Rule Jadi Acuan

Dalam Sarasehan Industri Perbankan pada Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung menyampaikan pandangan yang sejalan mengenai perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional.

Prinsip Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada direksi atau pejabat perusahaan apabila keputusan bisnis dilakukan:

* dengan itikad baik,

* berdasarkan informasi yang memadai,

* menerapkan prinsip kehati-hatian,

* tanpa benturan kepentingan,

* dan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Prinsip ini diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan sering dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis.

Poin Dakwaan Masih Diperdebatkan

Dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah tuduhan terhadap Hana Wijaya. Di antaranya mengenai besaran pembiayaan proyek, penyesuaian margin pembiayaan, pelaksanaan On The Spot (OTS), hingga dugaan penerimaan uang.

Sementara itu, tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta yang muncul di persidangan belum sepenuhnya mendukung konstruksi dakwaan. Menurut mereka, beberapa saksi memberikan keterangan yang berbeda dari dugaan yang diajukan penuntut umum.

Seluruh poin tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kekhawatiran Dunia Perbankan

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai efek jangka panjang terhadap industri perbankan.

Jika setiap keputusan pembiayaan yang berakhir dengan kredit macet berpotensi diproses pidana, bankir dikhawatirkan akan menjadi lebih defensif dalam menyalurkan kredit. Dampaknya bisa dirasakan oleh pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor produktif yang membutuhkan akses pembiayaan.

Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yakni kondisi ketika ketakutan terhadap risiko hukum membuat pengambil keputusan enggan menjalankan fungsi bisnisnya.

Menunggu Putusan Pengadilan

Hingga kini, perkara Hana Wijaya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini dipandang penting karena dapat menjadi preseden mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia membedakan kegagalan bisnis dengan perbuatan korupsi, khususnya di sektor perbankan.