SIM Keliling Polresta Bandung Buka Layanan di Baleendah dan Cicalengka

Bagikan artikel:
DigoID, - Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada Selasa (9/6/2026).
Dua unit mobil SIM Keliling disiapkan di Richeese Factory Rencong Baleendah dan Kantor Kecamatan Cicalengka untuk melayani perpanjangan SIM masyarakat.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung.
Petugas membuka pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif beserta fotokopinya.
Selain dokumen identitas, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi sebagai syarat perpanjangan.
Polresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga pemilik SIM memiliki waktu yang cukup untuk mengurus administrasi tanpa harus membuat SIM baru.
Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih pagi guna menghindari antrean dan mempercepat proses pelayanan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





