Selebgram Bandung Ditangkap, Diduga Edarkan Vape Berisi Ketamin ke Lingkaran Pertemanan dan Followers

Bagikan artikel:
DigoID, - Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) karena diduga mengedarkan cairan vape mengandung ketamin dan etomidate. Polisi menyebut, selain menjual, GA juga mengonsumsi zat tersebut.
GA ditangkap di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, beberapa hari lalu. Sebelum diamankan, ia diketahui masih beraktivitas di Jakarta.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, penangkapan GA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial AM, yang diduga berperan sebagai kurir cartridge berisi ketamin.
"Dari keterangan AM, dilakukan pengembangan hingga akhirnya anggota mengamankan GA. AM berperan sebagai kurir atau kuda yang mengedarkan barang milik GA," kata Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
AM ditangkap di wilayah Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, pada awal Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan bahwa GA merupakan pihak yang mengendalikan peredaran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 15 mililiter ketamin cair dan lima cartridge pod yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ketamin tersebut dibeli dari seseorang berinisial K, yang kini masuk daftar pencarian polisi. GA disebut telah tiga kali melakukan pembelian dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
"Barang itu dibeli dari tersangka K. Pembeliannya sudah tiga kali dan diedarkan di wilayah Bandung Raya," ujar Zulkarnaen.
Menurut polisi, sasaran peredaran tidak hanya terbatas pada lingkaran pertemanan tersangka. GA diduga memanfaatkan statusnya sebagai figur media sosial untuk menjangkau konsumen lain.
"Barang itu diedarkan kepada rekan-rekan dan followers-nya. Yang bersangkutan merupakan selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, GA juga mengakui menggunakan sendiri ketamin yang dicampurkan ke dalam cairan pod vape. Setiap transaksi disebut memberi keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Dia menggunakan juga selain berjualan. Keuntungan per transaksi sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta," kata Zulkarnaen.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena dinilai menunjukkan perubahan pola penyalahgunaan narkotika yang semakin sulit terdeteksi.
Polres Cimahi menyebut pengungkapan tersebut merupakan kasus pertama peredaran pod vape mengandung ketamin yang terungkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Ini menjadi atensi karena modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam," ujar Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






