RSPAD Pastikan Kondisi Gubernur Lukas Enembe Baik
Kamis, 12 Januari 2023 16:30
Reporter : Antara
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dok ant.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan pada Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023. KPK menggaet Rumah Sakit Pusar Angkatan Daeay Gatot Soebroto untuk memeriksa Lukas yang tengah menjalani pemulihan sakit.
Kepala RSPA Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya mengatakan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil," kata Albertus, Rabu, 11 Januari 2023.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa, 10 Januari 2023. KPK kemudian membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada malamnya, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, Albertus menjelaskan Lukas Enembe tiba di RSPAD pada pukul 21.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas Enembe perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Tuan LE masuk di Paviliun Kartika RSPAD pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter memeriksa tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," kata Albertus.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyearspeningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyearsrehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyearspenataan lingkungan venue menembak outdoorAURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Terkait kondisi kesehatan, KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.
Sementara itu, tersangka RL telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.