digoNEWS

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Jaksa

Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 08.00 WIB
27 views
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Jaksa

Bagikan artikel:

DigoID, - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Keduanya sebelumnya telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan lancar setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," kata Iman, Jumat.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka saat proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum.

Setelah diamankan, Roy dan Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses tahap dua dilanjutkan.

Penangkapan keduanya terjadi pada pagi hari. Roy Suryo dijemput penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan kliennya ditangkap penyidik.

"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya ditangkap saat hendak berangkat ke Universitas Indonesia. Saat itu Tifa dijadwalkan mengikuti sidang akhir program doktoralnya di Fakultas Kedokteran UI.

"Karena ditangkap, jadi sidang di Polda," kata Ramdansyah.

Kasus ini menjadi babak baru setelah awal Juni lalu penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan kepada publik. Sementara Rismon dikenakan pasal yang sama dengan Roy dan Tifa.

Namun, tidak semua kasus berlanjut ke pengadilan. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.