Konten Kreator Resmi Diakui sebagai Pelaku Usaha, Penghasilannya Sudah Cuan Wajib Punya NIB?

Bagikan artikel:
DigoID, – Era konten kreator sebagai sekadar hobi tampaknya mulai berakhir. Pemerintah kini resmi memasukkan aktivitas kreator digital ke dalam kategori kegiatan usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Aturan baru ini langsung memunculkan pertanyaan di kalangan influencer, YouTuber, TikToker, hingga podcaster: apakah semua kreator kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Jawabannya tidak.
Pemerintah menegaskan ukuran kewajiban bukan ditentukan oleh banyaknya pengikut, jumlah tayangan, atau seberapa sering konten masuk FYP. Yang menjadi pembeda adalah apakah aktivitas tersebut sudah menghasilkan uang dan dijalankan sebagai usaha.
Jika seorang kreator memperoleh pendapatan dari endorsement, sponsorship, monetisasi platform, komisi afiliasi, paid promote, jasa produksi konten, atau kerja sama promosi dengan brand, maka aktivitas tersebut dapat masuk kategori usaha yang membutuhkan legalitas.
Langkah ini menjadi pengakuan resmi terhadap profesi kreator yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh menjadi salah satu sektor ekonomi digital paling cepat berkembang di Indonesia.
Kreator Tak Lagi Sekadar Pembuat Konten
Masuknya profesi kreator ke dalam KBLI 2025 membuat aktivitas digital kini memiliki payung hukum yang lebih jelas.
Pekerjaan seperti membuat video, podcast, konten promosi hingga menjadi influencer kini diakui sebagai kegiatan usaha yang dapat didaftarkan secara resmi.
Penyesuaian kode usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) ditetapkan paling lambat 18 Juni 2026.
Bagi kreator yang selama ini sudah menjalankan bisnis digital secara profesional, aturan tersebut menjadi dasar legal untuk memperluas kerja sama dan mengembangkan usahanya.
Kenapa NIB Mulai Dibutuhkan?
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Dalam praktiknya, dokumen ini semakin sering diminta saat kreator menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti proyek yang membutuhkan legalitas usaha.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mengakses pembiayaan usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memperkuat posisi hukum dalam kontrak kerja sama dan proses penagihan pembayaran.
Dengan kata lain, NIB bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menjadi modal administrasi bagi kreator yang ingin naik kelas dari personal branding menjadi bisnis kreatif.
Ada Kode Khusus untuk Influencer dan Vlogger
Dalam pembaruan KBLI 2025, beberapa kategori usaha yang relevan dengan profesi kreator mulai menjadi sorotan.
Di antaranya KBLI 59112 untuk produksi video atau vlogger, KBLI 59201 untuk produksi audio dan podcast, serta KBLI 90200 untuk aktivitas talent dan influencer.
Meski begitu, pemilihan kode usaha harus disesuaikan dengan model bisnis yang dijalankan masing-masing kreator.
Karena itu, seorang kreator bisa saja menggunakan kode yang berbeda tergantung sumber penghasilannya.
NIB Tidak Sama dengan Pajak
Di tengah ramainya pembahasan aturan baru ini, muncul kekhawatiran bahwa memiliki NIB berarti otomatis dikenakan pajak tambahan.
Anggapan tersebut tidak tepat.
NIB berfungsi sebagai identitas usaha, sedangkan urusan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui NIK dan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri selama ini telah menegaskan bahwa penghasilan dari aktivitas digital pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan, sama seperti profesi lain yang memperoleh pendapatan.
Artinya, yang berubah saat ini bukan kewajiban pajaknya, melainkan pengakuan resmi negara terhadap profesi konten kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah dan legal.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





