Ridwan Kamil Perjuangkan BPD Jadi DPR Desa
Sabtu, 12 November 2022 03:05
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok. Humas Pemprov Jabar
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat sekaligus Bapak Badan Permusyawarahan Desa (BPD) seluruh Indonesia terus berupaya mengalihkan BPD menjadi DPR Desa. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Nasional BPD 2022, secara virtual di Bali, Kamis, 10 November 2022.
Perjuangan ini juga intens dilakukan Persatuan Anggota Badan Permusyawarahan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI). Menurut Ridwan Kamil, kekompakan anggota BPD sangat dibutuhkan pada perjuangan mendapatkan pengakuan Pemerintah Pusat.
"Saya sebagai Bapak BPD akan membersamai perjuangan ini sampai akhirnya perjuangan kita resmi difasilitasi negara," ujar Kang Emil dalam laman resmi Humas Jabar.
Ridwan Kamil menambahkan, tugas BPD sangat penting sebagai lembaga pengawas pemerintah desa dalam mengawal pembangunan desa. Menurutnya BPD mempunyai peran sama dengan DPRD. Tugas BPD harus mengawasi, mengevaluasi dan mengkritisi semua individu yang terpilih secara demokratis agar pembangunan desa lebih teratur.
"Saya dicoblos dan dipilih rakyat Jabar, yang mengawasinya DPRD Jabar. Termasuk di desa yang kepala desanya dicoblos oleh rakyat yang mengawasinya yaitu BPD yang setara hak dan kewajibannya seperti DPR," ucapnya.
Dengan direalisasikannya DPR Desa, demokrasi Indonesia bisa lebih maksimal dan adil. Kang Emil juga mengungkapkan, PABPDSI telah menghadap Komisi II DPR untuk memohon peralihan BPD menjadi DPR Desa.
"Ke Pak Jokowi juga saya sudah sampaikan aspirasi itu secara informal. Yang pasti saya akan berjuang bersama PABPDSI agar demokrasi Indonesia menjadi paripurna sehingga pembangunan di Indonesia ini bisa lebih adil," lanjut Ridwan Kamil.
Dia berharap agar BPD di seluruh Indonesia bisa kompak dalam upaya memajukan, meningkatkan, dan memaksimalkan kinerja pemerintah desa. Ia juga mengatakan agar BPD kompak menggunakan sila keempat dalam merumuskan, mencari persamaan dan mufakat.
Pada Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hanya menyebutkan kepala desa sebagai pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan tidak termasuk. Setelah peubahan status dan kewenangan, maka posisi kepala desa dengan DPR Desa akan sejajar sebagai mitra pembangunan.