Ricky Rizal Mengaku Menerima 200 Juta dari Rekening Yosua
Senin, 21 November 2022 21:41
Reporter : Antara
Ricky Rizal, mengaku bahwa dirinya sempat menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai 200 juta rupiah. (Dok. ant)
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengaku bahwa dirinya sempat menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua senilai 200 juta rupiah, atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ricky Rizal saat menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” ujarnya saat sidang lanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Meski begitu, Ricky menjelaskan dirinya tidak mengetahui apakan hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian.
"Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, dia juga menyebut bahwa pembukaan rekening atas nama dia telah disampaikan dari Maret. Namun, pembukaan rekening ini bertujuan untuk keperluan rumah tangga Sambo dan Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening saya, memang saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” tuturnya.
Di sisi lain, Agustin selaku saksi menyatakan, terdapat sejumlah uang masuk ke rekening dia dari rekening atas nama Josua atau Brigadir J sejumlah 100 juta rupiah sebanyak dua kali.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” ujar Agustin.
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Agustin diberi kuasa untuk membuka data dia dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening. Dia menjelaskan, bahwa transaksi uang masuk yang ia temukan hanyalah pemindahan rekening atas nama Josua ke dia.
“Uang masuk tidak ada lagi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh hakim mengenai besaran nominal pemindahan rekening tersebut, Agustin menjawab, "Iya, benar (200 juta rupiah saja)."