Polsek Cibeunying Kidul Razia Miras Tanpa Izin
Sabtu, 17 Desember 2022 16:09
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Polsek Cibeunying Kidul
BANDUNG -- Jajaran Polsek Cibeunying Kidul Kota Bandung melakukan penyisiran terhadap beberapa toko yang diduga menjual minuman keras atau miras tanpa izin pada Jumat 16 Desember 2022.
Kepala Polsek Cibeunying Kidul, AKP Aries Riyanto menyebutkan operasi ketat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini telah berlangsung selama tiga hari.
“Kalau untuk kegiatannya kita sudah berjalan tiga hari sehubungan dengan pelaksanan operasi ketat kemudian dalam rangka menghadapi hari Natal dan Tahun Baru,” ucap AKP Aries.
Menurutnya penyisiran sudah dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di empat titik yang dicurigai menjual miras tanpa izin.
“Kegiatannya di empat titik razia miras, berupa toko jamu, dan di toko-toko berkedok toko kelontong. Jadi sebagian ada info dari masyarakat, karena miras itu tidak seperti penjual makanan, mereka cenderung terselubung tersembunyi. Jadi ada hasil penyelidikan dan info masyarakat,” ucap AKP Aries
Dia memperkirakan operasi ini akan dilakukan hingga menjelang Natal.
“Operasi kalau tidak salah hingga sebelum Natal, sampai tanggal 19 Desember kira-kira,” tutup AKP Aries