Polri Usut Kasus WNI di Filipina Terkait Senjata Ilegal
Senin, 09 Januari 2023 23:15
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan tim penyidik ke Filipina untuk mengusut kasus penangkapan WNI yang diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan tim kepolisian tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).
“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta, 9 Januari 2023.
Dedi mengungkapkan tugas tim yang berangkat guna berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.
“Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut,” ujarnya.
Dia menerangkan, pada kasus ini, seorang WNI bernama Anton Gobay (29) ditangkap oleh kepolisian setempat. Sebab dikaitkan dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Dilaporkan WNI tersebut bekerja sebagai pilot di Filipina. Anton ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023 di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.
Menurut informasi kepolisian, para pelaku ini tidak bisa dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api sehingga ditahan oleh kepolisian setempat guna diproses lebih lanjut.
“Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal,” ucapnya.
Mengenai perkembangan lebih lanjut penyidikan gabungan ini, Dedi menjelaskan masih menunggu informasi dari tim yang berangkat ke Filipina.
“Langkah selanjutnya bila hasil joint investigation antara penyidik Polri dan kepolisian Filipina akan diinformasikan lebih lanjut,” tutupnya. (ant)
