Polrestabes Bandung Ringkus 72 Pelaku Kejahatan Jalanan
Kamis, 19 Januari 2023 17:35
Reporter : Fitri Sekar Putri
Ilustrasi pelaku kejahatan.
BANDUNG -- Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap 72 pelaku jalanan, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Hal tersebut merupakan tindakan tegas dari Polrestabes Bandung untuk memerangi pelaku kejahatan yang semakin marak belakangan ini.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menegaskan jika ia beserta jajarannya akan terus memerangi setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga Bandung.
“Kami akan tindak siapapun dari mereka yang melakukan tindak pidana dan meresahkan saudara-saudara kami, yakni warga Kota Bandung,” ujar Aswin pada Kamis, 19 Januari 2023.
“Saya sudah tegaskan, Polrestabes Bandung akan menindak tegas mereka-mereka yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bandung,” tegas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan jika sejak Desember 2022 sampai Januari 2023 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek terus melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan yang viral di media sosial dan juga beberapa kasus kejahatan lainnya.
“Dalam kurun waktu itu, kami amankan 72 pelaku yang kita amankan dari 60 kasus,” ucap Aswin.
Tercatat kasus kejahatan yang mendominasi di Kota Bandung ialah kasus pembegalan. Namun selain itu ada juga kasus pencurian, curanmor, pengeroyokan dan beberapa kasus lainnya.
“Yang paling banyak mendominasi yakni pembegalan, dengan 15 kasus. Kemudian disusul kasus pencurian disertai pemberatan 21 kasus, curanmor 10 kasus. Lalu pengeroyokan delapan kasus, tipu gelap sebanyak 11 kasus dan premanisme lima kasus,” ujar Aswin.
“Untuk pelaku curas (pembegalan) kita amankan 19 orang pelaku,” tambahnya.
Sebanyak 12 motor telah diamankan Polrestabes Bandung dan beberapa barang lain seperti samurai dan celurit sebagai barang bukti. Diamankan pula beberapa ponsel hasil curian.
Lebih lanjut, Aswin menyebutkan ada sebanyak 15 pelaku tindak kejahatan di Kota Bandung mendapatkan tindakkan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan diangkap.
“Ada 15 pelaku pelaku kejahatan jalanan yang kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan,” ucap Aswin.
Kapolrestabes Kota Bandung menyebutkan jika para pelaku yang telah diamankan sebagian besar merupakan pelaku kejahatan yang viral di media sosial.
“Iya jadi 72 orang yang kami tahan adalah sebagian besar viral di medsos,”
Aswin pun mengimbau kepada warga Bandung untuk langsung melapor kepada Polsek maupun Polrestabes apabila mengalami tindak pidana atau kriminal.
“Makannya warga Kota Bandung apabila memviralkan suatu peristiwa pidana, jangan lupa melaporkan juga ke polisi. Agar segera diungkap polisi. Kami akan kejar sampai pelakunya tertangkap,” ujar Aswin.
“Kami akan melakukan upaya penangkapan atau pengungkapan perkara yang dilaporkan oleh warga ke polisi. Jadi bagi pelaku kejahatan yang beraksi di Kota Bandung, siap-siap untuk kami berikan tindakan tegas terukur,” tutup Aswin.