digoNEWS

Polresta Bandung Bongkar Home Industry Miras Oplosan, Belajar Racik dari YouTube

Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.55 WIB
34 views
Polresta Bandung Bongkar Home Industry Miras Oplosan, Belajar Racik dari YouTube

Bagikan artikel:

DigoID,- Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar home industry minuman keras (miras) oplosan di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung. Tiga orang berinisial BE, GE, dan NY diamankan karena diduga memproduksi sekaligus menjual miras oplosan.

Dari lokasi, polisi menemukan 51 botol miras oplosan berbagai merek. Petugas juga menyita 10 liter alkohol, 15 liter miras oplosan siap edar, pewarna makanan, serta peralatan untuk meracik dan mengemas minuman.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal peredaran miras oplosan.

"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari situ kami mengamankan tiga orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan," kata Made.

Para pelaku, kata Made, sudah menjalankan bisnis tersebut hampir tiga bulan.

Cara produksinya cukup sederhana, tetapi berisiko. Mereka mencampurkan alkohol berkadar 96 persen dengan bahan tertentu, termasuk pewarna makanan, lalu mengemasnya dalam botol untuk dijual.

Miras tersebut dipasarkan melalui media sosial. Pesanan dari pembeli kemudian dikirim oleh para pelaku.

"Modusnya dengan mencampur alkohol 96 persen dan bahan-bahan tertentu sampai menjadi miras oplosan siap edar. Kemudian penjualannya dilakukan melalui media sosial," ujarnya.

Harga jualnya dipatok sekitar Rp300.000 per botol. Polisi menyebut harga tersebut lebih murah dibandingkan harga produk sejenis di pasaran.

Namun, polisi belum memastikan secara detail kandungan cairan yang diproduksi para pelaku.

Sampel bahan dan minuman yang disita masih diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil pemeriksaan akan menentukan kandungan zat dalam miras tersebut sekaligus memperjelas potensi bahayanya.

Yang membuat polisi menaruh perhatian lebih, cara meracik minuman tersebut ternyata dipelajari dari internet.

Salah satu pelaku mengaku mengetahui teknik membuat miras oplosan melalui media sosial, termasuk YouTube.

Artinya, produksi miras oplosan tidak dilakukan dengan formula khusus dari jaringan produsen besar. Pengetahuan meraciknya justru didapat dari konten yang tersedia secara daring.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan penjualan mereka, termasuk siapa saja pembelinya dan ke wilayah mana miras oplosan itu dikirim.

"Untuk kandungan bahan yang diamankan masih kami uji di Labfor," kata Made.

Ketiga terduga pelaku dijerat sejumlah pasal terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol serta pangan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang bukti berupa puluhan botol miras dan bahan peracikan tetap diamankan untuk kepentingan penyidikan.