Polres Bangkalan Ringkus Ayah yang Perkosa Anak Angkatnya
Selasa, 24 Januari 2023 07:50
Reporter : Antara
Dok ant.
BANGKALAN -- Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial MM, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Senin, 23 Januari 2023.
"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," ujar Wiwit.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MM tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Terakhir dilakukan pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolres, tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.
"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali," ucapnya.
"Korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," jelasnya.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," tutur Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)