Polisi Buru Buronan LSM Peras Pelaku Pemerkosaan Anak
Jumat, 20 Januari 2023 17:07
Reporter : Antara
Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Dok. ant
BREBES -- Polisi masih memburu dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari sembilan pelaku pemerasan. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut dia, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes. Iqbal meminta agar dua anggota LSM tersebut segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar 62 juta rupiah dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya 32 juta rupiah yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD. Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.