Polisi Amankan Ayah Kandung Cabuli Anak
Jumat, 13 Januari 2023 15:13
Reporter : Antara
Ilustrasi remaja
CILEGON -- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten mengamankan seorang ayah kandung yang mencabuli putrinya sendiri. Sang ayah melakukan tindak tidak terpuji itu dalam kurun waktu lima bulan pada Juli-Desember 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pencabulan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. AS (45) tinggal berdua dengan putrinya setelah isrinya meninggalkan rumah pada Maret 2022 lalu.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamar tersangka dibangunkan untuk pindah ke kamarnya. Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban," kata Eko, Kamis, 12 Januari 2023.
Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.