PN Bandung Putuskan Pemkot Sah MIliki Lahan Bandung Zoo
Kamis, 03 November 2022 16:36
Reporter : Hartifiany Praisra
Dok. Humas Kota Bandung
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Pemkot Bandung menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung, berdasarkan putusan sidang pada Rabu, 2 November 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH.,
Menurut hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Melansir laman resmi Humas Kota Bandung, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, yang mulanya berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Kemudian, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.
Bukti juga diperkuat dari surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya terletak di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyatakan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik sebab pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sementara jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung. Lalu, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung usai tanah tersebut dinyatakan milik Pemkot Bandung.
Mengenai keputusan ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Sebab, putusan tersebut bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Yana menyatakan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yana.