Petinggi ACT Hadapi Sidang Perdana
Selasa, 15 November 2022 20:17
Reporter : Antara
Mantan Presiden dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa 15 November 2022. Dok. ant
JAKARTA -- Mantan Presiden dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa 15 November 2022. Mantan petinggi lembaga kemanusiaan ini menjalani sidang kasus dugaan penggelapan dana.
Sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.00 WIB.
Merujuk SIPP PN Jakarta Selatan ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring) dimana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Merujuk ke SIPP PN Jakarta Selatan, terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial.
Terdakwa Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.
Ketiga diketahui menerima gaji puluhan juta rupiah. President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji 100 juta rupiah, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima 70 juta rupiah dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji 70 juta rupiah. (ant)