Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Transisi Endemi
Jumat, 13 Januari 2023 23:35
Reporter : Antara

Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto. Dok ant.
JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengatur jam serta sistem kerja guna bertugas di kantor atau work from office (wfo), kepada aparatur sipil negara (ASN) di masa transisi menuju endemi.
Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, menuangkan peraturan jam kerja ASN itu melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Ketentuan tersebut sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.
Pada aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Uus mengatur jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan, yakni menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Sedangkan, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi. (ant)