Pemkot Bandung Sertifikasi Tujuh Rumah Ibadah di Bandung
Selasa, 03 Januari 2023 21:01
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah pada Hari Amal Bhakti ke-77 Kementrian Agama (Kemenag), Selasa 3 Januari 2023 di Kantor Kemenag, Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak tujuh rumah ibadah yang mendapatkan sertifikat pada hari tersebut.
Melansir laman resmi Pemkot Bandung, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan langsung sertifikat beberapa rumah ibadah tersebut. Salah satu rumah ibadah yang mendapatkan sertifikat adalah Masjid Al Amanah Astana Anyar seluas 147 meter persegi.
Yana mengatakan, Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Yana berharap, dengan kegiatan ini Kemenag bisa memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Alhamdulillah sampai saat ini Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yana.
Menurut Yana, Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah ini merupakan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi tanah tempat ibadah. Program ini ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di sisi lain, Kepala Kemenag, Tedi Ahmad Junedi mengatakan pada 2023 harus menyelesaikan sebanyak 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung. Menurutnya, program ini merupakan janji Wali Kota di akhir jabatannya.
“Sekarang masih terus berproses sejak tahun 2021. Sisanya di tahun 2023 kita selesaikan, sebab ini merupakan janji Wali Kota Bandung,” ujar Tedi.
Tedi mengatakan, sertifikat tanah ini tidak hanya untuk masjid, tetapi untuk seluruh rumah ibadah yang belum mempunyai sertifikat tanah di Kota Bandung. Menurutnya, sekitar bulan September akan diwujudkan untuk masjid, gereja, vihara, dan yang lainnya.
“Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai Masjid, Gereja, Vihara, dan lainnya,” lanjut Tedi.
Rumah ibadah lainnya yang diberikan sertifikat yaitu, Masjid Baitul Halim di Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi, Warung Muncang di Bandung Kulon seluas 53 meter persegi. Selanjutnya Masjid Al Fitrah di Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi, Masjid Darul Salam di Cigondewah Kidul, Madrasah At Taqwa, Lengkong, dan tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.
Sejak 2021, Pemerintah Kota Bandung sudah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah. Kota Bandung memiliki 2.996 tempat ibadah terdiri dari, 312 Gereja Protestan, 11 Paroki Katolik, 4 Pura Hindu, 34 Vihara Budha, satu Kelenteng Konghucu, dan 2.634 Masjid.