Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
Rabu, 21 Desember 2022 16:50
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Selasa (20/12/2022), di Jakarta. Dok. Humas KPK
Jakarta -- Pemerintah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 dalam rangka terus berkomitmen dan berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Aksi PK ini diluncurkan di Jakarta pada Selasa, 20 Desember 2022 .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menuturkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan pemerintah.
"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara," kata Firli dari laman Setkab RI.
Firli menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan itu dapat dilakukan. Keberhasilan atau kegagalan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait.
"Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara," kata Firli.
Firli menjabarkan Aksi PK Tahun 2023-2024 ini akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
Aksi PK ini terdiri dari 15 aksi, mulai dari percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta hingga penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya memerangi korupsi di Indonesia.
"Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi," ujar Anas.
Menteri PANRB mencontohkan program ekatalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri saja, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.
Selain digitalisasi, menurut Anas Aksi PK yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, antara lain, penguatan APIP dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah," kata Anas.