Ombudsman NTT Soroti Kelebihan Muatan Kapal Cantika 77
Selasa, 25 Oktober 2022 18:07
Reporter : Hartifiany Praisra

Ilustrasi Kapal Laut
KUPANG -- Kapal Cantika Express 77 mengalami kebakaran di perairan Pulau Timor Kupang pada Senin 24 Oktober 2022. Kapal tersebut memiliki tujuan Kupang Alor menewaskan tujuh penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menyoroti adanya kelebihan muatan. Selain jumlah penumpang, diketahui jumlah muatan barang lebih dari kapasitas.
"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," kata Darius.
Beda Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang itu merupakan kejadian yang sangat disayangkan. Sehingga perlu diperhatikan aspek keselamatan dalam berlayar.
Darius menekankan Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh izin operaskapal, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan izin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal. Tentunya pemilik dan pengelola kapal pun wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan.
Darius mengakui pihaknya selalu menggaungkan aspek keselamatan. Apalagi di NTT sendiri transportasi laut sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
"Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekadar formalitas atau ala kadarnya," kata Darius. (ant)