digoNEWS

Nadiem dan Kejagung Sama-sama Banding, Kasus Korupsi Chromebook Belum Tamat

Jumat, 3 Juli 2026 pukul 07.25 WIB
30 views
Nadiem dan Kejagung Sama-sama Banding, Kasus Korupsi Chromebook Belum Tamat

Bagikan artikel:

DigoID, - Perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum berakhir. Baik Nadiem maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Dengan langkah hukum dari kedua pihak, perkara proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah itu kini berlanjut ke pengadilan tingkat banding.

Nadiem memastikan tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, proses banding menjadi jalan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputus pengadilan tingkat pertama.

"Saya memilih melanjutkan perjuangan melalui proses banding karena saya yakin fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan masih harus dinilai secara utuh. Saya percaya masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan," kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengaku kecewa karena merasa berbagai penjelasan dan pembelaan yang disampaikan selama persidangan belum mendapat pertimbangan yang cukup dalam putusan hakim.

"Saya sudah memberikan seluruh keterangan yang saya miliki. Karena itu saya akan memanfaatkan hak hukum yang tersedia dan berharap proses berikutnya bisa memberikan penilaian yang lebih objektif," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengambil langkah serupa. Jaksa menilai masih ada sejumlah bagian putusan yang belum sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penuntut umum resmi menyatakan banding setelah menerima salinan putusan.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Namun setelah mempelajari amar putusan, ada beberapa hal yang menurut penuntut umum masih perlu diuji kembali di tingkat banding," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, saat ini jaksa masih menyusun memori banding yang akan menjadi dasar keberatan terhadap putusan hakim.

"Memori banding sedang disiapkan. Di dalamnya akan dijelaskan secara rinci bagian-bagian putusan yang menurut kami belum mengakomodasi tuntutan penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta penggantinya berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Di luar proses banding, Kejagung juga masih membuka peluang mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Opsi tersebut masih dikaji setelah jaksa mempelajari pertimbangan majelis hakim. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidikan baru terkait TPPU dapat dibuka.