Anggota Polisi di Tegal Dipatsus usai Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan hingga Penyiraman Air Keras

Bagikan artikel:
DigoID, - Seorang anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N kini menjalani pemeriksaan etik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan serangkaian tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Laporan itu didampingi tim kuasa hukum Hotman 911.
Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 2023. Dugaan yang dilaporkan tidak hanya penganiayaan dan intimidasi, tetapi juga penyiraman air keras, pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor.
Kasus ini langsung menjadi perhatian karena terlapor masih berstatus anggota aktif kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan Aiptu N telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
"Pemeriksaan etik sedang berjalan dan yang bersangkutan telah ditempatkan di Patsus selama 20 hari," demikian keterangan Polda Jawa Tengah.
Di sisi lain, proses pidana atas laporan korban tidak ditangani Polda Jateng, melainkan masih diproses oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam berbagai dugaan yang disampaikan pelapor.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas pihak Polda Jateng.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami laporan korban. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara status Aiptu N masih sebatas terlapor dan menjalani proses pemeriksaan etik internal.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






