digoNOMIC

Mulai Berlaku, Pajak E-Commerce Kini Dipotong Langsung Marketplace, Seller Omzet Rp500 Juta Wajib Siap

Jumat, 3 Juli 2026 pukul 08.00 WIB
38 views
Mulai Berlaku, Pajak E-Commerce Kini Dipotong Langsung Marketplace, Seller Omzet Rp500 Juta Wajib Siap

Bagikan artikel:

DigoID, - Mulai 1 Juli 2026, pedagang yang berjualan di marketplace tak lagi menyetor sendiri pajak penghasilannya. Pemerintah kini mewajibkan platform e-commerce memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi seller yang omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski mulai berlaku, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pungutan baru. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak dibayar sendiri oleh pedagang, kini marketplace yang memotong dan menyetorkannya ke kas negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pelaku usaha kecil tetap tidak menjadi sasaran aturan tersebut.

"Pemungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang omzetnya sudah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun. Yang masih di bawah batas itu tidak dipungut," kata Bimo.

Namun, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan agar memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak.

Bimo menegaskan potongan pajak yang dilakukan marketplace bukan berarti pedagang harus membayar pajak dua kali. Nilai yang telah dipotong akan menjadi kredit pajak atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final saat pelaporan pajak.

"Nominal yang sudah dipungut nantinya diperhitungkan dalam kewajiban pajak. Jadi bukan tambahan beban, tetapi bagian dari pembayaran pajak yang sudah dilakukan lebih dulu," ujarnya.

DJP juga mengingatkan pedagang yang membuka toko di lebih dari satu marketplace tidak bisa menghindari batas omzet Rp500 juta. Seluruh data transaksi akan dikumpulkan dan dihitung sebagai satu kesatuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sistem DJP telah terhubung dengan marketplace yang ditunjuk sehingga omzet penjual dapat dipantau lintas platform.

"Kalau satu seller berjualan di beberapa marketplace dengan identitas yang sama, seluruh omzetnya akan terakumulasi. Jadi yang dihitung bukan per platform, melainkan total penghasilannya," ujar Inge.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang mencatat omzet Rp100 juta di satu marketplace, Rp300 juta di marketplace kedua, dan Rp300 juta di marketplace ketiga, maka DJP akan menghitung omzetnya sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak.

Skema pemungutannya dimulai saat pembeli menyelesaikan pembayaran. Marketplace kemudian memotong PPh dari penghasilan penjual, mencantumkannya dalam invoice transaksi, lalu menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang selama ini tersebar di berbagai platform e-commerce.