digoNOMIC

Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, 96 Persen Penerima Diklaim Tak Kena Potongan

Kamis, 2 Juli 2026 pukul 06.52 WIB
45 views
Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, 96 Persen Penerima Diklaim Tak Kena Potongan

Bagikan artikel:

DigoID, – Polemik pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT sebenarnya tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp50 juta.

Menurut Purbaya, kelompok tersebut mencapai sekitar 96 persen dari seluruh penerima manfaat JHT. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji apakah tarif pajak bagi penerima dengan nilai pencairan lebih besar perlu diubah.

"Yang di Rp50 juta kan nggak bayar. Itu 96 persen, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan itu muncul setelah kebijakan pajak atas pencairan JHT kembali menuai kritik dari kalangan pekerja dan serikat buruh. Pemerintah kini membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan rasa keadilan.

Purbaya mengatakan keputusan soal perubahan aturan belum diambil. Ia masih menunggu hasil kajian internal, termasuk pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh.

"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah hanya akan mengambil langkah jika hasil kajian menunjukkan perubahan memang diperlukan dan adil bagi masyarakat.

"Selama itu just, adil, in this economy, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar, Rp2 miliar ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan mekanisme pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.

Menurut Bimo, pajak hanya dikenakan saat dana JHT dicairkan. Sementara iuran yang dipotong dari gaji pekerja maupun hasil pengembangan dana selama dikelola lembaga keuangan tidak dikenai pajak.

Ia menjelaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak 0 persen. Adapun pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif sebesar 5 persen.

"Itu pun yang sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009," kata Bimo.

Meski begitu, Bimo tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi jika pemerintah menilai aturan tersebut perlu disesuaikan.

"Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arah dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan. Kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.