Motor Listrik MBG Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Komisi IX DPR Mengaku Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan

Bagikan artikel:
DigoID - Pengadaan motor listrik operasional untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menjadi sorotan publik kembali menuai perhatian. Kali ini, pengadaan sejumlah perangkat operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk motor listrik, diduga dilakukan tanpa pernah dilaporkan kepada Komisi IX DPR sebagai mitra kerja pengawas anggaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya mengaku pihaknya tidak pernah menerima informasi maupun laporan terkait pengadaan barang yang dilakukan BGN.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran pengadaan berbagai kebutuhan operasional program, mulai dari motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu yang digunakan dalam mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski pengadaan motor listrik menjadi bagian dari materi penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan kendaraan yang telah didistribusikan ke daerah tidak akan ditarik atau disita secara menyeluruh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik lebih mengutamakan keberlangsungan layanan program dibanding penyitaan barang yang sudah digunakan masyarakat.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujar Syarief.
Menurut dia, penyitaan hanya dimungkinkan untuk kebutuhan pembuktian sebagai sampel dalam proses hukum.
“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” katanya.
Syarief menegaskan motor listrik dan perangkat operasional lain yang telah berada di daerah tetap dapat digunakan untuk mendukung distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat program MBG.
“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang membayangi pelaksanaan Program MBG, salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran besar. Selain dugaan mark up pengadaan, pengakuan Komisi IX DPR yang tidak pernah menerima laporan pengadaan barang menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran di lingkungan BGN.
Penyidikan perkara masih berlangsung dan Kejaksaan Agung terus mendalami proses pengadaan berbagai barang operasional yang diduga merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





