MK Jadwalkan Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Selasa, 10 Oktober 2023 23:51
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Gedung Mahkamah Konstitusi/mkri
Jakarta, DigoID--Putusan usia capres cawapres telah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pekan depan. Usia capres cawapres yang pada awalnya memiliki minimal usia 40 tahun apakah akan tetap atau ada perubahan batas usia.
Berdasarkan jadwal sidang yang terdapat pada website Mahkamah Konstitusi, Selasa 10 Oktober 2023, jadwal sidang putusan tersebut dipaparkan.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana yang telah diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," kata Anwar minggu lalu kepada awak media.
Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut. Namun, menurutnya, ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan.
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.