Media Digital Dominasi Kasus Pers di 2022
Rabu, 18 Januari 2023 07:51
Reporter : Antara
Ilustrasi Berita Bohong
JAKARTA -- Media digital atau daring menjadi platform paling banyak yang melakukan pelanggaran di sepanjang 2022. Ketua Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut 97 persen pelanggaran berasal dari media digital.
"Dari kasus yang kami selesaikan tersebut, platform yang banyak melanggar itu adalah media digital atau media online, berapa persen? Hampir 97 persen," kata Yadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Berdasarkan jenisnya, lanjut Yadi, pelanggaran verifikasi menjadi yang paling banyak dilanggar media digital tersebut. Pelanggaran pun didominasi dengan berita yang sifatnya hoaks atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berbentuk berita yang melakukan provokasi seksual.
Ia pun menegaskan bahwa hoaks dan fitnah maupun karya jurnalistik yang bersifat "provokasi seksual" bukan termasuk produk pers.
"Ini adalah kelainan dari pada produk pers, dan kami anggap ini adalah bukan produk pers, ini adalah bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat," tuturnya.
Dewan Pers, kata Yadi, dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat "provokasi seksual" tidak akan menunggu adanya pengaduan, melainkan akan langsung pemanggilan dan memintanya untuk diturunkan atau take down.
"Kami meminta kepada rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take down karena konten tersebut jelas berdampak buruk," imbuhnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri lantaran saat ini media saat ini memasuki era disrupsi teknologi digital.
"Media online adalah salah satu media yang betul-betul bisa menjangkau dengan cepat dan borderless itulah yang terjadi," ucapnya.
Yadi mengajak seluruh insan pers untuk memproduksi konten-konten pemberitaan yang menginspirasi dan berdampak baik bagi publik dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
"Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," jelasnya.
Secara keseluruhan, ia menyebut terjadi kenaikan kasus pers yang masuk ke Dewan Pers pada tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021.
"Untuk tahun 2022 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers itu sekitar 691 kasus, ada peningkatan sedikit dibanding dengan tahun 2021 yaitu sekitar 621-an kalau tidak salah. Tapi untuk tingkat penyelesaiannya itu sekitar 96 persen atau di atas 630 kasus yang kita selesaikan," kata Yadi.