Mantan Anggota DPRD Sukabumi Dilaporkan, Kasus Rumah Rp750 Juta Berlarut Hampir 2 Tahun

Bagikan artikel:
DigoID, – Transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta antara Sandi Herdiana dan Dedi R. Wijaya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, berujung pada laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sukabumi Kota.
Pada 2024, Sandi mengaku telah membayar sekitar Rp630 juta melalui transaksi di hadapan notaris. Sisa Rp120 juta belum dibayarkan karena ia masih menunggu kepastian sertifikat.
Persoalan muncul setelah Sandi menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Ia kemudian mengetahui sertifikat rumah yang dibelinya masih menjadi agunan kredit.
Sandi lalu melaporkan perkara tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Di tengah proses hukum, Dedi juga mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi. Menurut Sandi, gugatan tersebut turut membuat proses perkara yang dilaporkannya menjadi lebih panjang. Gugatan itu kemudian ditolak setelah berjalan sekitar satu tahun.
Pada 2025, laporan pidana kembali berjalan. Sejumlah saksi diperiksa dan dokumen terkait transaksi diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Mei 2026, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Meski demikian, Sandi mempertanyakan lamanya proses penanganan yang menurutnya telah berlangsung hampir dua tahun.
> “Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi.
Ia juga mempertanyakan apakah latar belakang Dedi sebagai mantan anggota DPRD, mantan calon Wali Kota Sukabumi, dan tokoh politik lokal memiliki pengaruh terhadap proses penanganan perkara.
Sandi menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ia meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional.
Hingga kini, perkara masih dalam proses penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






