digoNEWS

Pelapor Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Transaksi Rumah di Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 16.23 WIB
44 views
Pelapor Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Transaksi Rumah di Sukabumi

Bagikan artikel:

DigoID, – Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli rumah di Sukabumi kembali menjadi sorotan. Pelapor, Sandi Herdiana, mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah pada 2024. Sandi mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan nilai total sekitar Rp600 juta kepada pihak berinisial D.R.W. Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

Persoalan muncul setelah Sandi mengetahui bahwa sertifikat rumah yang menjadi objek transaksi masih menjadi agunan kredit di bank. Rumah tersebut kemudian disebut berpotensi menjadi objek lelang karena kewajiban kredit yang berkaitan dengan properti tersebut belum diselesaikan.

Sandi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Mei 2026, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Informasi tersebut sebelumnya juga telah diberitakan Digo.ID pada 30 Mei 2026.

Namun, setelah perkara masuk tahap penyidikan, Sandi kini mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan secara lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian bagi dirinya sebagai pelapor.

Menurut Sandi, perkara tersebut menyangkut nilai transaksi yang tidak kecil dan berdampak langsung terhadap kepastian kepemilikan serta kondisi rumah yang telah dibayarnya.

> “Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga membutuhkan kepastian. Perkara ini sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Kami berharap setelah itu ada perkembangan yang jelas dan terukur,” ujar Sandi.

Ia berharap penyidik Polres Sukabumi Kota dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjelaskan tahapan penyidikan yang telah dilakukan.

Sandi juga meminta agar seluruh fakta dalam transaksi tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pembayaran, status sertifikat, keberadaan agunan di bank, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

> “Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan. Kami hanya meminta perkara ini ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut. Kalau memang ada unsur pidana, kami berharap diproses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak, kami juga berhak mendapatkan kepastian mengenai hasil penyelidikannya,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap sejumlah fakta terkait perkara tersebut. Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi dasar bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Hingga perkara memperoleh kepastian hukum, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak hukum yang sama dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Sandi berharap penanganan perkara ini dapat segera memberikan kejelasan bagi seluruh pihak serta mencegah munculnya ketidakpastian yang semakin panjang bagi dirinya sebagai pelapor.