Lukas Enembe Tak Perlu Kontrol ke RS Luar Negeri
Rabu, 18 Januari 2023 07:59
Reporter : Antara
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dok. ant
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan pada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lukas yang sakit sempat dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan pemeriksaan atas kondisinya.
Meski demikian, Wakil KPK Alexander Marwata memastikan Lukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri. Dia menilai fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sudah cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan.
"Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata, Selasa, 17 Januari 2023.
Alex mengatakan KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," kata Alex.
Meski demikian, Alex mengatakan hal tersebut untuk sementara tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum.
"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya.
Alex mengatakan tersangka Lukas Enembe bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pada situasi tersebut, penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.
"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan," kata Alex.
Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua pada Selasa, 17 Januari 2023. Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk konsultasi dan rawat jalan.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar 1 miliar rupiah, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Tiga proyek itu yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek 14,8 miliar rupiah, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek 13,3 miliar rupiah, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek 12,9 miliar rupiah.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar 10 miliar rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.