digoNEWS

APKASI Dorong Revisi UU Pemda: Otonomi Daerah Dinilai Makin Sempit, Daerah Minta Ruang Gerak Diperluas

Jumat, 19 Juni 2026 pukul 06.11 WIB
26 views
APKASI Dorong Revisi UU Pemda: Otonomi Daerah Dinilai Makin Sempit, Daerah Minta Ruang Gerak Diperluas

Bagikan artikel:

DigoID, - Desentralisasi yang jadi napas reformasi disebut makin menyusut dalam satu dekade terakhir. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar jadi titik balik memperkuat kembali otonomi daerah yang dinilai kian tergerus.

Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, arah kebijakan pemerintah selama ini justru cenderung menarik kembali kewenangan daerah ke pusat dan provinsi. Kondisi itu membuat ruang gerak kabupaten/kota makin sempit dalam melayani publik.

“Kita berharap desentralisasi menjadi keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah,” kata Dadang Supriatna dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Di lapangan, perubahan kewenangan itu terasa nyata. Beberapa urusan seperti pendidikan menengah atas kini ditarik ke provinsi, sementara sektor pertambangan lebih banyak dikendalikan pemerintah pusat. Dampaknya, keputusan di daerah jadi lebih panjang prosesnya dan tidak sefleksibel dulu.

APKASI menilai situasi ini membuat rentang kendali pelayanan publik melebar, sementara kebutuhan warga justru menuntut respons cepat dari pemerintah daerah.

Masalah lain yang disorot adalah ketimpangan fiskal. Data APKASI menunjukkan sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

“Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Sementara beban belanja terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai,” ujar Dadang.

Kondisi itu diperparah dengan aturan baru soal batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. APKASI menilai kebijakan ini berpotensi menekan banyak daerah yang masih berada di atas ambang batas tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga kerap menerima “mandat tambahan” dari pusat tanpa kejelasan dukungan pembiayaan. APKASI menilai pola ini membuat fiskal daerah makin tertekan.

Karena itu, revisi UU Pemda didorong tidak hanya menyentuh aspek kewenangan, tapi juga menyasar desentralisasi fiskal. Usulan yang mengemuka antara lain restrukturisasi keuangan daerah, perluasan ruang fiskal, hingga kejelasan pendanaan setiap penugasan dari pusat.

Tak hanya soal uang, APKASI juga menyoroti aspek politik dan birokrasi. Desentralisasi politik dinilai perlu memperkuat relasi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD. Sementara dari sisi administrasi, digitalisasi dan peningkatan kapasitas aparatur dianggap masih tertinggal.

“Revisi UU ini bukan sekadar penyesuaian administrasi. Ini upaya strategis untuk mengembalikan tujuan desentralisasi: pelayanan publik yang efektif, demokrasi lokal yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dadang.

APKASI berharap pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak berhenti di meja birokrasi, tapi benar-benar menjawab masalah klasik: tumpang tindih aturan, lemahnya kewenangan daerah, dan ketergantungan fiskal yang masih tinggi.