digoNEWS

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka, Diduga Jual Titik SPPG MBG hingga Rp100 Juta per Lokasi

Jumat, 19 Juni 2026 pukul 07.30 WIB
22 views
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka, Diduga Jual Titik SPPG MBG hingga Rp100 Juta per Lokasi

Bagikan artikel:

DigoID, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia diduga terlibat dalam praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per titik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan GHS diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari lokasi SPPG dan kemudian “menjualnya” ke pihak tertentu.

“Kurang lebih sekitar Rp 100 juta per titik,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Namun angka itu tidak tunggal. Menurut penyidik, harga tiap titik SPPG bisa berubah-ubah, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung kesepakatan di lapangan.

“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Mungkin puluhan sampai ratusan juta,” ujar Syarief.

Kejagung juga mengungkap aliran uang tidak terjadi sekali transfer. Dana hasil penjualan titik SPPG itu disebut diberikan secara bertahap kepada Dadan Hindayana.

“Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang kalau diperlukan,” kata Syarief.

Penyidik masih menghitung total uang yang sudah mengalir sejak praktik ini diduga berjalan pada 2025 hingga sekarang.

“Kalau jumlahnya masih kita hitung sampai saat ini, karena dilakukan beberapa bulan dari 2025 sampai sekarang,” tambahnya.

Fakta lain yang ikut disorot, GHS disebut sudah mengenal Dadan sejak sebelum 2024. Relasi lama ini kini ikut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

“Memang sudah kenal sebelum tahun 2024,” ujar Syarief.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam skema jual-beli titik layanan gizi tersebut.