Kemenkumham Cekal Istri Lukas Enembe Pergi Keluar Negeri
Sabtu, 14 Januari 2023 01:35
Reporter : Antara
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dok ant.
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencekal, istri Gubernur Papua, yaitu Yulce Wenda serta empat orang lainnya untuk bepergian keluar negeri.
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Kemudian, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Tak hanya itu, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap saat hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Usai diamankan KPK, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Lukas Enembe sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus suap serta gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Sementara itu, penangkapan serta pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh KPK pada Selasa lalu. (ant)