Kemenkeu Janjikan Pekerja IKN Bebas Pajak, Tertarik?
Senin, 04 Desember 2023 18:00
Reporter : Ekadyana N. Fauzi

Ilustrasi Pekerja IKN Bebas Pajak/TimDigo.id
Jakarta, DigoID--Pekerja yang tertarik untuk ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dijanjikan gaji 100 persen tanpa terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal dalam sebuah keterangan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Yon mengatakan, gaji seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing akan utuh karena PPh-nya akan dibayarkan oleh negara.
"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," jelasnya.
Namun demikian, ungkap Yon, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan dievaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.
"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," jelasnya.
Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yon mengatakan saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi.