digoNEWS

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Setor Uang ke Eks Wakil Kepala BGN

Jumat, 12 Juni 2026 pukul 07.00 WIB
9.2K views
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Setor Uang ke Eks Wakil Kepala BGN

Bagikan artikel:

DigoID, – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan mitra pelaksana program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam prosesnya, Sony disebut memberikan akses kepada AYS untuk ikut mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik dapur atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Tak hanya itu, penyidik menduga terjadi pengaturan terhadap calon SPPG yang mendaftar melalui portal resmi MBG. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos persetujuan disebut berubah status menjadi dibatalkan.

"Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief.

Kejagung juga mengungkap dugaan bahwa AYS memfasilitasi masuknya SPPG baru meski masa pendaftaran di portal telah ditutup.

Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Penyidik langsung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan AYS, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana,

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Selain dugaan intervensi dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menelusuri dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.

Penyidikan turut mengarah pada dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Dugaan praktik suap dan pengaturan mitra dinilai berpotensi mengganggu integritas serta efektivitas pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.