Kejagung Buru Oknum BPK di Korupsi Berjamaah BTS
Jumat, 13 Oktober 2023 06:00
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Gedung Kejaksaan Agung RI/net
Jakarta, DigoID--Kejaksaan Agung RI wajib mengusut tuntas, termasuk keterangan salah satu saksi persidangan yang mengungkap dugaan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kecipratan uang korupsi.
Fakta-fakta kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang mencuat dalam proses persidangan tidak bisa dianggap angin lalu.
"Kejagung tidak perlu menunggu keputusan (vonis pengadilan). Itu bisa diselidiki saja beriringan (dengan proses di persidangan)," kata aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Dugaan oknum BPK ikut menikmati uang korupsi BTS 4G cukup penting bagi pengungkapan kasus. Sebab, BPK memiliki tugas sentral dalam memastikan keuangan negara terkelola secara berkualitas.
"Sangat urgent (mengusut keterlibatan oknum BPK) karena dia sebagai pemeriksa keuangan negara. Dia sebagai pemeriksa keuangan, tapi dia tidak benar dalam memeriksa keuangan? Apalagi, opini BPK bisa menjadi tanda tanya, wajar atau tidak wajar," sambung Baharuddin.
Kesaksian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat sidang lanjutan pada 26 September 2023 menyebut salah seorang oknum BPK, Sadikin ikut menikmati uang dugaan korupsi BTS 4G.
Tak main-main, nilai duit korupsi yang diduga mengalir ke Sadikin mencapai Rp40 miliar yang diberikan Windi atas arahan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.