Kajari Pasuruan Tambah Pasal atas Kasus Santri Tewas di Pesantren
Sabtu, 21 Januari 2023 07:21
Reporter : Antara
Ilustrasi
PASURUAN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menambahkan pasal dakwaan kepada terduga
pelaku penganiayaan terhadap seorang santri. Kasus yang terjadi sebuah pesantren di Pandaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia karena mengalami luka
bakar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra saat
dihubungi di Pasuruan, Jumat, mengatakan semula institusinya menjerat terduga
pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka
kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy, Jumat, 20 Januari
2023.
Ia mengatakan berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum
diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.
"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya
korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau
mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," kata Jemmy.
Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya
memasuki persidangan pertama pada Kamis, 19 Januari 2023, namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil,
Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.
Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF
yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar
yang diderita.
Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya.
Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya
di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023.
INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya
berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut
dengan korek api.
Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo hingga akhirnya
meninggal dunia pada Kamis, 19 Januari 2023.