Junimart Sebut KPU Tak Perlu Lagi Konsultasi Putusan MK

Jumat, 02 Desember 2022 16:36

Reporter : Antara

top-news

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dok. ant

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut Komisi Pemilihan Umum tidak perlu berkonsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.


"KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir," kata Junimart, Kamis 1 Desember 2022.


Junimart mengatakan KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Putusan MK itu merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat.


"KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja," ujarnya.


Junimart menyatakan setuju dengan putusan MK tersebut selama mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.


Junimart menilai dalam penerapan putusan tersebut harus ada penyesuaian bagi para mantan napi yang status hak politiknya sudah dicabut pengadilan umum, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).


Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.


"Tentunya tidak boleh karena putusan ini terjadi tumpang tindih. Sebagai contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," kata Junimart.


Sebelumnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan pada Rabu 1 Desember 2022 kemarin.


Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.


Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (ant)

Redaktur : Hartifiany Praisra

TOP NEWS

Berita Terkait


pks-dan-nasdem-kompak-tinggalkan-anies-benarkah-tak-lagi-layak-pimpin-jakarta

PKS dan Nasdem Kompak Tinggalkan Anies, Benarkah Tak Lagi Layak Pimpin Jakarta?

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai ditinggal partai pengusungnya saat Pilpres 2...

nikita-mirzani-tolak-marshel-jadi-calon-wakil-walikota-tangsel-berikut-sederet-kontroversinya

Nikita Mirzani Tolak Marshel Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel, Berikut Sederet Kontroversinya

Dari beli konten porno Dea Onlyfans hingga masalah attitude, bikin komika Marshel Widianto ditolak o...

dilema-pks-di-pilkada-jakarta-antara-kursi-cawagub-atau-setia-dibelakang-anies-baswedan

Dilema PKS di Pilkada Jakarta, Antara Kursi Cawagub Atau Setia Dibelakang Anies Baswedan?

PKS baru-baru ini mengakui bahwa mereka ditawari posisi cawagub di Pilkada Jakarta 2024 dari Koalisi...

pdip-kelabakan-lapor-komnas-ham-hingga-bareskrim-imbas-disitanya-dokumen-partai

PDIP Kelabakan Lapor Komnas HAM Hingga Bareskrim Imbas Disitanya Dokumen Partai

Tim Hukum DPP PDIP bakal melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya juga telah me...

duet-anies-kaesang-dapat-lampu-hijau-dari-gibran-anies-sendiri-tidak-menolak

Duet Anies-Kaesang Dapat Lampu Hijau Dari Gibran, Anies Sendiri Tidak Menolak!

Kaesang Pangarep, Anies Baswedan dan Gibran akhirnya buka suara soal kemungkinan dia berduet dengan...

grace-natalie-dapat-jatah-komisaris-sebagai-bentuk-tradisi-politik-gajinya-berapa-ya

Grace Natalie Dapat Jatah Komisaris Sebagai Bentuk Tradisi Politik, Gajinya Berapa Ya?

Penunjukan Grace Natalie dari PSI, Fuad Bawazier, dan Simon Aloysius Mantiri dari Gerindra menduduki...

hasto-kedinginan-hingga-lapor-balik-ke-dewas-kpk-karena-hp-disita

Hasto Kedinginan Hingga Lapor Balik ke Dewas KPK Karena HP Disita

Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK...

daftar-borok-syl-peras-kementan-untuk-keluarga-dan-biduan-tercinta

Daftar Borok SYL: Peras Kementan Untuk Keluarga dan Biduan Tercinta

Aliran dana kasus korupsi SYL, dari partai, keluarga, hingga biduan Nayunda serta kelakuan istri yan...

pandji-pragiwaksono-heran-arie-putra-sebut-dinasti-politik-itu-human-rights-emang-iya

Pandji Pragiwaksono Heran Arie Putra Sebut Dinasti Politik Itu Human Rights, Emang Iya?

Arie Putra podcast bareng Pandji Pragiwaksono sebut kalau dinasti politik itu human right, begini pe...