JPU: Sambo Pakai Sarung Tangan Saat Tembak Brigadir J
Selasa, 17 Januari 2023 19:14
Reporter : Antara
Ferdy Sambo. Dok ant.
JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menggunakan sarung tangan serta menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Pada sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo soal penggunaan sarung tangan hitam dan keterlibatan Sambo dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus ini, sempat mengungkapkan melihat Sambo menggunakan sarung tangan hitam. Sebelum keduanya mengganti keterangannya dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
Keduanya pun mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Biarpun dari hasil poligraf atau alat uji kebohongan menyatakan Kuat Ma'ruf berbohong ketika berkata tidak melihat Sambo ikut menembak Yosua.
Di sisi lain, pengara Sambo, Arman Hanis menegaskan kliennya tidak menggunakan sarung tangan hitam. Dia menguatkan pernyataan tersebut dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan ketika melangkah ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jaksel.
Namun, Richard Eliezer dengan tegas mempertahankan keterangannya yang melihat Sambo menggunakan sarung tangan saat melakukan penembakan, baik kepada Brigadir juga saat menembak ke arah dinding.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” begitu keterangan dari Jaksa.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)