Jelang Nataru Satpol PP Kota Bandung Jaring Ratusan Miras
Rabu, 21 Desember 2022 17:25
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan miras dan obat terlarang. Dok. Humas Pemkot Bandung
BANDUNG -- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik di Kota Bandung, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Pada operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan. Satpol PP turut mengamankan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan pada Operasi Yustisi kali ini pihaknya akan menindak 10 wilayah di Kota Bandung sebagai target operasi kali ini. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru pada tahun ini.
"Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini," ujar Rasdian dilansir laman resmi Humas Pemkot Bandung, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menegaskan, tidak akan memberi izin kepada para pengedar yang kedapatan menjual beralkohol secara ilegal.
"Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi," ujar Iman.
Iman menyebut para pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini, akan langsung diserahkan ke ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.