Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024: Memilih Pemimpin Indonesia
Rabu, 25 Oktober 2023 16:41
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Tim DIGO
Jakarta, DIGO.ID -- Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih pemimpin negara, termasuk presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia, yang memungkinkan rakyat untuk mengambil bagian dalam menentukan arah negara.
Pemilu 2024 telah memasuki berbagai tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Tahapan ini dimulai sejak 14 Juni 2023 dan akan berlanjut hingga Pemilu selesai pada 14 Februari 2024.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024): Tahap awal ini melibatkan perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan Pemilu.
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023): KPU bertanggung jawab menyusun peraturan yang mengatur seluruh proses Pemilu.
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023): Data pemilih diperbarui dan daftar pemilih disusun untuk memastikan keakuratan data.
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022): Parpol dan calon independen mendaftar sebagai peserta Pemilu dan diverifikasi oleh KPU.
5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2022): KPU menetapkan peserta Pemilu setelah proses verifikasi.
6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023): Jumlah kursi dan daerah pemilihan ditetapkan untuk DPR.
7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023): Anggota DPD RI mencalonkan diri.
8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023): Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mendaftar.
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023): Calon presiden dan wakil presiden mendaftar.
10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024): Masa kampanye dimulai untuk memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk memaparkan visi dan program.
11. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024): Pada masa ini, kampanye dilarang, dan rakyat memasuki tahap pemungutan suara.
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024): Rakyat memberikan suaranya, dan suara dihitung.
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024): Hasil perhitungan suara direkapitulasi.
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024): Anggota DPR dan DPD dilantik.
15. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024): Presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah/janji.
Apabila Pemilu memerlukan putaran kedua untuk memilih presiden dan wakil presiden, ada tahapan tambahan yang mencakup pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Pemilu 2024 adalah momen penting dalam menentukan masa depan Indonesia. Rakyat memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dan memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk memimpin negara. (uc/khn).